Amnesti Pajak atau Tax Amnesty merupakan sebuah terobosan program Pemerintah Indonesia bagi para Wajib Pajak (WP), baik Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Wajib Pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) maupun Orang Pribadi atau Badan yang belum menjadi Wajib Pajak.Pemberlakuan Amnesti Pajak atau Tax Amnesty ini dimulai sejak disahkan hingga 31 Maret 2017, dan terbagi dalam 3 (tiga) periode, yaitu:
- Periode I: Dari tanggal diundangkan s.d 30 September 2016.
- Periode II: Dari tanggal 1 Oktober 2016 s.d 31 Desember 2016.
- Periode III: Dari tanggal 1 Januari 2017 s.d 31 Maret 2017
Apabila anda membutuhkan Formulir Tax Amnesty (dalam format MS Excel 2007) yang telah diupdate dan siap digunakan, silahkan download DISINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar